Peraturan Tahun 2011

Nomor Surat Keputusan U r a i a n
P.5 – Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2009 Tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi
P.11 – Tahun 2011 Tentang Pedoman Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kehutanan
P.12 – Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2011
P.10 – Tahun 2011 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu
P.15 – Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.69/Menhut-II/2006 Tentang Penjadualan Kembali Pembayaran Pengembalian Pinjaman Dana Reboisasi Oleh Perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI)
P.16 – Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Kehutanan
P.17 – Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/MENHUT-II/2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
P.18 – Tahun 2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
P.19 – Tahun 2011 Tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan
P.20 – Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemetaan Kawasan Hutan Tingkat Kabupaten/Kota
P.23 – Tahun 2011 Tentang Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat
P.24 – Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/Menhut-II/2009 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan Restorasi Ekosistem
P.40 – Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli
P.41 – Tahun 2011 Tentang Standar Fasilitasi Sarana dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model
P.42 – Tahun 2011 Tentang Standar Kompetensi Bidang Teknis Kehutanan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
P.43 – Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor. P.4/Menhut-II/2009 Tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara
P.44 – Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2010 Tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi
P.45 – Tahun 2011 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan
P.51 – Tahun 2011 Tentang Pedoman Tata Kearsipan Kementerian Kehutanan
P.50 – Tahun 2011 Tentang Pengukuhan Kawasan Hutan
P.52 – Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.37/Menhut-II/2007 Tentang Hutan Kemasyarakatan
P.53 – Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 Tentang Hutan Desa
P.54 – Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.41/Menhut-II/2011 Tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model
P.55 – Tahun 2011 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman
P.56 – Tahun 2011 Tentang Sistem Akuntansi Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan
P.57 – Tahun 2011 Tentang Rencana Kerja (Renja) Kementerian Kehutanan Tahun 2012
P.58 – Tahun 2011 Tentang Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi
P.64 – Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Berbagai Jenis pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI)
P.7 – Tahun 2011 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kehutanan
P.49 – Tahun 2011 Tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030
P.65/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender Bidang Kehutanan
P.66/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi
Lampiran P.66 Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan No. P.66/Menhut-II/II/2001
P.68/Menhut-II/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.38/Menhut-II/2009 Tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak