Aplikasi ini sebenarnya sudah bersifat mandatory (wajib) bagi seluruh IUPHHK, tidak seperti pada awal dilaksanakannya. Pada awal pelaksanaan sipuhh online, hanya beberapa perusahaan besar dan dianggap mapan yang ditujuk oleh Menteri Kehutanan untuk melaksanakan sipuhh online (Lampiran 2, Keputusan Menteri Kehutanan No. P8/Menhut-II/2009). Sesungguhnya, hambatan terbesar pelaksanaan sipuhh online hanya jaringan internet yang masih sangat-sangat lamban dikarenakan letak IUPHHK sudah dipastikan berada jauh ditengah hutan. Walaupun demikian terdapat beberapa keuntungan yang didapat oleh IUPHHK jika menggunakan aplikasi ini (semacam insentive pelaksanaan sipuhh online). Keuntungan tersebut diantaranya : Penerbitan/pembuatan SKSKB otomatis bersifat Self Assesment (perusahaan yang tidak menggunakan aplikasi ini harus mendapat persetujuan lulus Self Approval terlebih dahulu agar penerbitan SKSKB-nya bersifat Self Assesment Peredaran kayu...
Ca-Cing

